Rabu, 28 April 2010

Langkah langkah cara menginstal Debian:

1. Booting dari CD
2. Pada menu inputan pilihan jenis linux, ketikkan linux26
3. Pilihan bahasa ------> american english
4. Pilihan negara ------> other--> asia --> Indonesia
5. Pilihan keyboard -----> american English
6. Configure networl manually

Masukkan Ip address server
Masukkan netmasknya:
- untuk ip address 10.1.* -> netmasknya: 255.255.240.0
- untuk selainnya -> netmasknya: 255.255.255.0
Masukkan ip address server gateway: (10.1.16.1)




Masukkan ip address server DNS (10.1.16.3)

7. Masukkan hostname











8. Masukkan domain name ---> sanyasyari.com

9. Metode partisi ----> pilih manually edit partition







10. Skema partisi ---->

1. root = 5 GB, filesystem = ext3, bootable = on
2. home = 5 GB, filesystem = ext3
3. var = 10 GB, filesystem = ext3
4. swap = 2 x kapasitas RAM, filesystem = swap
5. usr = sisanya, filesystem = ext3

untuk partisi root, dibuat sebagai partisi boot juga, dengan cara mengaktifkan flag bootable


11. Finish partisi dan write changes to disk -----> pilih yes


12. Instaling debian base system
13. Install GRUB boot loader ------> pilih yes



14. Setelah instaling compled,ambil CD install -----> pilih continue

15. Komputer akan booting ulang
16. Anda akan lihat" Welcome to your new Debian System!"---��pilih OK



17. Konfigurasi waktu --------> pilih no


18. Pilih asia/ Jakarta ( java & sumatra )



19. Konfigurasi password
root password


re-enter password


20. Create User baru:
nama user / full name


nama user account

user password
re-enter password
20. Konfigurasi apt ----->
Masukkan CD DEBIAN dan pilih CDROM
CD-ROM device file ----->/dev/cdrom------>pilih OK
Tungggu beberapa saat
Muncul scan untuk CD Debian Yang lain -------->pilih no



Muncul pilihan tentang informasi HTTP proxy --------> kita kosongi --->OK
Pada waktu connect security.debian.org, kita CTRL-C untuk cancel
Muncul peringatan untuk access security ----> OK

21. Debian Software Debian Selection
Pilihan untuk memilih Paket yang akan diinstall (biarkan kosong) ------> OK
22. Selanjutnya pada anda akan diminta untuk mengkonfigurasi EXIM:
Configuring Exim v4 (exim4- Config) general typre of mail configuration ---> no configuration at this time ----> ok

Menu konfirmasi untuk Exim v4 ----->pilih yes
Menu untuk mempertanyakan tujuan mail (root and post mail recipent)
--->ketik sesuai dengan user----->OK

Tunggu untuk reloding exim4 configuration files 23. Anda akan menemui menu Debian base System configuration (Thank you for choosing debian ) --->OK
24. Kemudian masuk pada login ---> ketik root dan masukkan password untuk root

undang-undang tentang k3

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. "Tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya
yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut;
2. "Pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
3. "Pengusaha" ialah :
a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan
untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu
usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat
kerja;
c. orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan
hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang mewakili berkedudukan di
luar Indonesia.
4. "Direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Mneteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.
5. "Pegawai pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
6. "Ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.

cara membuat blogger

langkah 1: daftar google
langkah 2: daftar blog
langkah 3: buat blog
langkah 4: blog telah selesai di buat